Gratis Langganan Artikel

Enter your email address:

Dapatkan Update Artikel Tentang Jurus2 Bisnis Properti Terkini secara gratis

Sabtu, 30 Juli 2011

Penyebab KPR Tidak Disetujui

Halo sobat property  ^_*

Masih setia mengunjungi web kami kan ? hehe ... ok, berhubung banyak yang konsultasi & bertanya mengenai KPR, kali ini saya akan membahas mengapa ya KPR kita tidak di setujui oleh bank, padahal pendapatan cukup besar, status karyawan tetap, (kalau pengusaha gimana ya? nanti kita bahas d tulisan berikutya yaa), persyaratan KPR semua ok, so ada apa dengan KPR sehingga anda tidak di aprove KPR oleh bank. Nah mungkin ada beberapa hal yang perlu kita pelajari, yuks kita simak bahasannya di bawah ini :

1. Karyawan yang gajinya tunai.
Lho emang kenapa kalo gajinya tunai ? pasti sobat properti bertanya seperti itu, yups biasanya bank ingin mengetahui dengan pasti pendapatn sobat properti setiap bulannya. Jika pembayaran gajinya dengan tunai maka tidak ada catatan tertulis di rekening.terus gimana donk supaya gajinya terekam di rekening ? jangan bingung sobat properti, setiap setelah gajian  sebaiknya di masukan k rekening tabungan dulu, setelah itu baru deh di pake untuk pengeluaran. Kalau anda PNS, hanya tinggal menambahkan fotocopy buku besar, Kalau karyawan swasta, fotocopy saja SPT Pph 21 .


2. Belum bekerja selama 2 tahun sebagai pegawai tetap
Ini berarti bank akan memandang anda tidak mempunyai arus kas pendapatan tetap. Kalau sebelumnya anda sudah bekerja selama 2 tahun di perusahaan yang lama, bisa disertakan surat referensinya.

3. Masih punya cicilan dari pinjaman lain
Jangan kuatir, kalau ada pendapatan lain yang bisa dibuktikan dengan laporan keuangan & kepemilikan usahanya, boleh juga disertakan untuk nambah penghasilan. Atau join income dengan pasangan juga bisa. Penjelasannya adalah karena dengan masih adanya angsuran kendaraan,maka daya bayar KPR anda jadi menurun karena masih harus membayari kredit lainnya. Sebaiknya lunasi terlebih dahulu cicilan anda, baru kemudian anda ambil KPR.

4. Punya kredit macet.
Kalo ini jangan coba-coba deh, otomatis dah di tolak kreditnya kl sebelumnya sudah punya kredit macet. Oleh karena itu sebaiknya ketika anda akan mengajukan KPR, konsultasi lah dengan marketingnya, sampaikan masalah anda, kami yakin nanti akan dicarikan solusi terbaik, karena kita sama-sama membutuhkan kan hehe, anda btuh rumah, kami jual rumah.

5. Masih punya hutang kartu kredit.
Hayo sapa yang masih punya hutang kartu kredit ? sebaiknya segera d lunasin ya, karena kartu kredit di bank manapun aka terecord oleh BI dan menyebabkan nama anda tidak akan di approve KPRnya. Bahkan walopun anda hanya punya hutang Rp.6000 untuk materai.

6.Rumah yang diincar, tidak “marketable”
Maksudnya tidak marketable itu susah dijual lagi. Contohnya kalau rumahnya di dalam gang, di bawah SUTET, sebelah kuburan, atau di terletak di dekat “grey area” (panti pijat plus-plus atau lokalisasi). Oleh karena itu carilah properti yang bagus lokasinya.

silahkan di analisa, dari ke-6 poin di atas kira-kira apa ya yang menyebabkan KPR anda tidak di setujui ? sebaiknya segera konsultasikan dengan marketing perumahan atau marketing KPR dari bank yang akan anda ambil. Pasti nanti ada solusinya, ok!

keep smangat yaaa

Anda tertarik bisnis property ? mau jadi developer property sukses? jangan ikuti link ini !!! 

50.000 Inpirasi Desain Properti Berkwalitas Desain Properti
Panduan Lengkap Bisnis Properti Bisnis Properti
Jasa Aristek Lengkap Jasa Arsitek
Sistem Informasi Properti Sistem Informasi Properti

Seputar BPHTB

Sobat properti, pernah denger BPHTB? atau bahkan sering denger tapi kaga tau mahluk apaan kah itu ? don't worry, kali ini saya akan mengulas mengenai BPHTB. Setiap orang yang beli properti baik itu rumah, ruko, pasti akan berhubungan dengan yang namanya BPHTB. So what si BPHTB itu ?? yuk kita baca ulasannya.

A. Definisi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan / BPHTB

BPHTB atau bea perolehan hak atas tanah dan bangunan adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan bangunan. Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya atau dimilikinya hak atas tanah dan atau bangunan oleh orang perseorangan pribadi atau badan. Objek pajak BPHTB adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Subjek BPHTB adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan.

DPP / Dasar pengenaan Pajak BPHTB adalah Nilai Perolehan Objek Pajak atau disingkat menjadi NPOP. NPOP dapat berbentuk harga transaksi dan nilai pasar. Jika nilai NPOP tidak diketahui atau lebih kecil dari NJOP PBB, maka NJOP PBB dapat dipakai sebagai dasar pengenaan pajak BPHTB.

BPHTB yaitu merupakan pajak yang harus dibayar akibat perolehan hak atas tanah dan bangunan meliputi hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak milik atas satuan rumah susun dan hak pengelolaan.

Jika kita definisikan simpelnya, BPHTB adalah pajak yang harus di keluarkan oleh pembeli ketika transaksi jual beli properti.

B. Kapan Pembayaran BPHTB dilakukan ?

BPHTB harus dibayar apabila melakukan salah satu hal berikut di bawah ini :
a. Akta pemindahan hak atas tanah dan atau bangunan ditandatangani oleh PPAT atau Notaris.
b. Risalah lelang untuk pembelian telah ditandatangani oleh Kepala Kantor Lelang atau Pejabat Lelang yang berwenang.
c. Dilakukannya pendaftaran hak oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten atau Kotamadya dalam hal pemberian hak baru atau pemindahan hak karena pelaksanaan putusan hakim dan hibah wasiat.

Intinya adalah terjadi pemindahan hak karena jual beli, tukar-menukar, hibah, hibah wasiat, hadiah, warisan / waris dan pemberian hak baru karena adanya kelanjutan pelepasan hak dan di luar pelepasan hak. Sedangkan bentuk pengalihan yang tidak kena BPHTB adalah seperti pengalihan atau perubahan hak dan perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama, wakaf atau digunakan untuk kepentingan ibadah.

C. Menentukan Besarnya Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan / BPHTB

a. Tarif BPHTB adalah sebesar 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak.
b. Nilai perolehan objek pajak atau NPOP tidak kena pajak ditetapkan sebesar Rp. 60.000.000 (tiga puluh juta rupiah) yang sewaktu-waktu besarnya dapat dirubah oleh peraturan pemerintah. Sedangkan khusus untuk perolehan karena hak waris dalam satu dahar, sedarah atau keturunan garis lurus satu derajat ke atas atau ke bawah dengan pemberian hibah termasuk istri atau suami NJOPTKP atau Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak adalah sebesar Rp. 300.000.000.
c. Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak (NPOPKP) adalah nilai perolehan objek pajak (NPOP) dikurangi dengan nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak.
d. Besar pajak terutang BPHTB adalah didapat dengan cara mengalikan tarif pajak dengan nilai perolehan onjek pajak kena pajak (NPOPKP).

D. Tata Cara Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan / BPHTB

Wajib pajak membayar pajak BPHTB yang terutang tidak didasarkan pada surat ketetapan pajak atau SKP, melainkan dengan cara menghitung dan membayar sendiri pajak terutang dengan mengisi Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan atau Bangunan atau disingkat SSB.
Pajak yang terutang dapat dibayar di Bank pemerintah, Bank DKI dan juga Kantor Pos di wilayah Kotamadya yang meliputi letak tanah dan atau bangunan dengan SSB. Tempat terutang pajak adalah di wilayah kabupaten, kota atau propinsi yang meliputi letak tanah dan bangunan.
SSB dapat diperoleh di Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan / KP PBB / KPBB yang adal di wilayah DKI Jakarta, PPAT, Notaris, Kantor Lelang dan Kantor Pertanahan serta Kantor Bank Pemerintah, Bank DKI dan Kantor Pos. Pembayaran BPHTB dapat dilakukan tanpa menunggu diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak / SKP.

SKP atau Surat Ketetapan Pajak adalah dokumen yang menjelaskan jumlah pajak yang kurang atau lebih bayar yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak setelah adanya pemeriksaan. SKP BPHTB disingkat menjadi SKB (Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan). SKB dapat dikeluarkan dalam jangka lima tahun semenjak saat terutang BPHTB. SKB dapat berupa SKBKB untuk yang kurang bayar, SKBLB untuk yang lebih bayar dan SKBN untuk yang nihil atau nol bayar.

E. Sanksi Tidak Membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan / BPHTB

Apabila WP diketahui kurang bayar BPHTB maka Dirjen Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan BPHTB (SKBKB) beserta denda sebesar 2% perbulan untuk jangka waktu maksimal 24 bulan dihitung mulai saat terhutang pajak sampai diterbitkan SKBKB. Dirjen Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan BPHTB kurang Bayar (SKBKBT) jika ditemukan data baru atau data yang sebelumnya tidak terungkap yang mengakibatkan menambahnya jumlah pajak terutang setelah SKBKB terbit, maka dapat dikenakan denda sanksi administrasi sebesar 100% dari kekurangan pajak tersebut kecuali WP melaporkan sendiri sebelum adanya tindakan pemeriksaan.

Anda tertarik bisnis property ? mau jadi developer property sukses? jangan ikuti link ini !!! 

ok, sobat property, sekarang sudah tau tentang BPHTB kan? kalo masih belum ngerti juga, simpelnya anda bisa tanyakn langsung kepada notaris atau marketing bank yang menangani KPR anda, insya allah mereka pasti akan menjelaskan dengan jelas & singkat. ok! moga bermanfaat sobat ;)

* dari berbagai sumber

50.000 Inpirasi Desain Properti Berkwalitas Desain Properti
Panduan Lengkap Bisnis Properti Bisnis Properti
Jasa Aristek Lengkap Jasa Arsitek
Sistem Informasi Properti Sistem Informasi Properti

Jumat, 29 Juli 2011

Griya Madania, Hunian Asri & Strategis di Kota Depok


Hunian Asri & Lokasi Strategis di Kota Depok

 LOKASI SANGAT STRATEGIS

- Akses ke JL. Margonda Raya yang merupakan pusat kota depok ± 5 Km

- Akses jalur alternative ke Bogor

- Akses jalan besar di lalui angkutan umum, Bebas banjir ± 100 m²

- Dekat dengan pusat perbelanjaan ( DTC MAHARAJA, ITC DEPOK, MALL DEPOK, DETOZ, MARGO CITY ) ± 5 Km

50.000 Inpirasi Desain Properti Berkwalitas Desain Properti
Panduan Lengkap Bisnis Properti Bisnis Properti
Jasa Aristek Lengkap Jasa Arsitek
Sistem Informasi Properti Sistem Informasi Properti

Kamis, 28 Juli 2011

Rumah Sehat Sederhana (RSH)

Sobat Properti,
Kali ini saya akan membahas mengenai Rumah sehat sederhana atau lebih di kenal RSH.  Dari namanya saja pasti kita sudah bisa menebak kalau rumah yang dimaksud adalah rumah sederhana namun tetap layak huni dan sehat ditempati. Pemerintah memberikan subsidi untuk pembangunan perumahan sederhana yang layak huni ini untuk memenuhi kebutuhan rumah masyarakat kelas menengah kebawah. Dengan harga yang terjangkau dan dapat dibeli dengan proses KPR (Kredit Pemilikan Rumah) melalui Bank yang ditunjuk Pemerintah atau Pihak Developer.

Bangunan RSH dibangun dengan bahan bangunan dan konstruksi sederhana namun masih memenuhi standar kebutuhan minimal dari beberapa faktor, diantaranya faktor kesehatan, keamanan dan kenyamanan, potensi lokal meliputi potensi fisik (bahan bangunan, geologis, iklim) dan potensi sosial budaya (arsitektur lokal dan cara hidup).

Dalam membangun rumah sehat sederhana perlu dipertimbangkan standar kebutuhan ruang per orang yaitu minimal 9 m2, atau standar batas minimal dengan angka 7,2 m2 per orang. Ketinggian rata-rata plafond 2.80 m. RSH biasanya memiliki tipe kecil dengan luas bangunan mulai type 27, 30 sd 36 m2 dan luas tanah 60 - 72 m2. Rumah ini memiliki 2 ruang tidur, 1 ruang tamu, 1 ruang keluarga, 1 kamar mandi, tempat cuci, dan dapur.

Perkembangan Perumahan RSH di Jabodetabek cukup meningkat pada saat ini. Permintaan yang semakin banyak dari masyarakat menengah kebawah membuat pihak Pengembang/Developer berlomba-lomba menjadi pelaksana pembangunan RSH yang bekerjasama dengan Pemerintah.

Bila anda berminat dan ingin memiliki rumah RSH, maka anda harus teliti dalam memilih perumahan tersebut. Pastikan dahulu kwalitas standar yang dibangun pihak developer  benar-benar memenuhi standar rumah sehat, lokasi, lingkungan sekitar, saluran air bersih & air kotor, sarana dan prasarana, dan standar kelayakan lainnya. Semoga anda dapat mendapatkan rumah sederhana dan sehat dengan kwalitas standar yang baik.

Anda tertarik bisnis property ? mau jadi developer property sukses? jangan ikuti link ini !!! 

50.000 Inpirasi Desain Properti Berkwalitas Desain Properti
Panduan Lengkap Bisnis Properti Bisnis Properti
Jasa Aristek Lengkap Jasa Arsitek
Sistem Informasi Properti Sistem Informasi Properti

Contoh Surat & Proposal Kelengkapan Bisnis Developer Properti

Untuk teman-teman yang ingin terjun ke bisnis developer properti banyak hal yang harus disiapkan, terutama yang berkaitan arsip-arsip mulai surat perjanjian dengan pemilik tanah sampai kelengkapan untuk kerjasama dengan perbankan. 
Berikut contoh surat dan proposal kelengkapan bisnis developer properti Anda silahkan download semua file file update berikut di area member www.sid-properti.com 
keanggotaan anda berlaku seumur hidup, jadi kapanpun dan dimanapun anda berada tetap bisa download

03 08-06-2010 QUICK COUNT Download

04-09-2010 Alur Kerja Keuangan Download

05-09-2010 DAILY SALES REPORT Download

06-09-2010 Flowchart mulai Bisnis Download

07-09-2010 Kartu Kontrol Download

08-09-2010 PERENCANAAN KEUANGAN Download

09-09-2010 Perhitungan KYG Download

10-09-2010 Perhitungan Pajak Download

11-09-2010 Perjanjian Jual Beli Konsumen Download

12-09-2010 Simulasi Cicilan Aryo Diponegoro Download

13-09-2010 STANDAR LAPORAN KEUANGAN Download

14-09-2010 Standart Pengolahan Piutang Download

15-11-2010 SID (sistem informasi developer) Versi Demo Download

==========================================

Contoh Contoh Surat / Proposal / Desain Rumah

10-06-2011 Puluhan Contoh desain Rumah tampak depan Download

11-06-2011 Contoh Surat Perjanjian dgn Pemilik Tanah Download

12-06-2011 Contoh Surat Perjanjian dgn Investor / pemodal Download

13-06-2011 Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Download

14-06-2011 Contoh Proposal Investor / Pemodal Download

15-06-2011 Contoh Kelengkapan Untuk KPR INDEN Download

16-06-2011 Contoh Surat Angsuran BTN Download

17-06-2011 Contoh Surat Kontrak Kerja Staf Penjualan Download

18-06-2011 Contoh Surat Surat Perjanjian Pemborongan Download


silahkan download semua file file update berikut di area member www.sid-properti.com 
keanggotaan anda berlaku seumur hidup, jadi kapanpun dan dimanapun anda berada tetap bisa download.

50.000 Inpirasi Desain Properti Berkwalitas Desain Properti
Panduan Lengkap Bisnis Properti Bisnis Properti
Jasa Aristek Lengkap Jasa Arsitek
Sistem Informasi Properti Sistem Informasi Properti

Form Rumah Impian Anda




Silahkan masukkan data anda kesini kami siap membantu mewujudkan rumah impian idaman anda, kami punya beberapa lokasi dengan desain rumah yang indah bergaya minimalis dan masih banyak lagi, adapun contoh desain rumah bisa liat di web ini

SID-Properti.Com

SISTEM INFORMASI PEMASARAN DEVELOPER PROPERTI
Apa guna SID PRO V1 ini? Adalah Sistem informasi
pemasaran yang memudahkan Anda untuk membuat Laporan Pemasaran hanya dengan 1 klik saja berupa ?

1. Database Konsumen
2. Omzet Penjualan
3. Total Piutang
4. Piutang Per Konsumen
5. Monitoring Piutang Konsumen

Bonus Surat2 Berikut? :
Super Mega bonus : Ebook Dasar Bisnis Developer Properti
01 Puluhan Contoh desain Rumah tampak depan
02 Contoh Surat Perjanjian dgn Pemilik Tanah
03 Contoh Surat Perjanjian dgn Investor / pemodal
04 Contoh Surat Perjanjian Kerjasama
05 Contoh Proposal Investor / Pemodal
06 Contoh Kelengkapan Untuk KPR INDEN
07 Contoh Surat Angsuran BTN
08 Contoh Surat Kontrak Kerja Staf Penjualan
09 Contoh Surat Perjanjian Pemborongan / kontraktor
10 Contoh Surat Kuasa Jual
11 Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang
12 Surat Perjanjian Kavling
13 Surat Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB)
segera meluncur kesini : http://sid-properti.com